Rabu, 1 Mei 2024

Pakar Sebut Penghapusan Kredit Macet Untungkan Pelaku UMKM dan Bank

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya bersama Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM RI serta Owen John Jenkins Dubes Inggris untuk Indonesia mengecek UMKM kawasan Dolly, Rabu (21/6/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah menggulirkan wacana penghapusan kredit macet di Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tahap pertama dikhususkan untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta.

Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) mengatakan bahwa rencana ini sudah disetujui oleh Joko Widodo Presiden.

Namun Teten menggarisbawahi jika tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Akan ada penilainan lebih dulu terkait penyebab kredit macet.

Teten menyebut pengahapusan kredit macet UMKM bisa mendorong pelaku UMKM segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Menanggapi kebijakan itu, Bambang Budiarto pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan, narasi terkait penghapusan ini harus dijelaskan dengan detail.

Sebab dalam hal penghapusan kredit macet, ada istilah hapus buku dan hapus tagih di mana keduanya memiliki makna yang jauh berbeda.

“Hapus buku itu seperti kita bersihkan file di laptop. Sedangkan hapus tagih itu seperti situasi di recycle bin. Kalau tidak ada hapus tagih dan hanya hapus buku, maka bank masih punya hak untuk menagih. Sebab bank tidak kehilangan hak atas piutang-piutangnya,” kata Bambang dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (15/8/2023) pagi.

Member Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Surabaya itu mendorong pemerintah untuk menjelaskan secara rinci apakah hanya hapus buku, hapus tagih, atau hapus kedua-keduanya. “Kalau kedua-duanya dihapus, pelaku UMKM boleh senang,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, jika berpijak dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rencana penghapusan kredit macet ini memungkinkan untuk dilakukan.

“Masalahnya, kenapa kok tarik ulur? Sebab adanya kekhawatiran dari pengambil keputusan di bank, bahwa kebijakan ini memberikan dampak di kemudian hari, atau 10-15 tahun ke depan menjadi masalah. Jadi yang diperlukan adalah kekuatan hukum yang lebih tinggi dari hal ini,” terangnya.

Ia mencontohkan jika kelompok atau unit yang sebenarnya tidak perlu diberikan pembebasan piutang, namun diberikan pembebasan. Aspek inilah yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Meski masih menjadi tarik ulur, Bambang menyebut penghapusan kredit macet ini sejatinya menguntungkan pelbagai pihak. Baik pelaku UMKM maupun pihak bank. Apalagi bantuan seperti ini sudah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19 lalu.

“Jadi bagi UMKM tentu saja menguntungkan, bagi perbankan sebenarnya juga menguntungkan,” jabarnya.

Namun dalam klausul harus ada penagihan dulu. Setelah ditagih, jika tidak bisa, baru ada penjadwalan atau penyesuaian. Jika masih macet, baru dieksekusi melalui pembebasan kredit.

“UMKM ini sedang tumbuh. Mereka menciptakan tiga multiplier; yakni employment, income, dan economy. Jika mereka mengalami hambatan, dibantu dengan pembebasan. Setelah clear, mereka bisa beraksi lagi dan bisa membantu pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Selain membuat pelaku UMKM full senyum, Bambang menegaskan bahwa kebijakan ini juga menguntungkan pihak bank sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.

“Ketika penghapusan kredit itu dilakukan, maka selanjutnya ada pergerakan kembali. Duit bergerak, pelaku usaha bergerak. Ini yang saya pikir menjadi lebih baik dari sisi krediturnya,” jabarnya.

Ditambah lagi undang-undang sudah mengatur bahwa piutang BUMN itu bukan piutang negara. Sehingga apa yang menjadi tagihan bank, setelahnya tidak menjadi kerugian bagi negara kalau itu dibebaskan.

Lantas, apa dampak besar dari kebijakan tersebut?

“Saya pikir tidak terlalu berpengaruh soal situasi penghapusan atas kredit UMKM ini. Pemerintah kita ini punya anggaran besar. Kita mampu tidak hanya masalah kredit, tapi bisa memberi subsidi yang lain. Artinya ini sudah ada perhitungannya,” terang Bambang.

Ke depan Bambang tidak menampik bahwa bank dapat lebih berhati-harti jika pelaku UMKM yang mendapatkan penghapusan kredit itu, mengajukan kredit baru ke bank. Meski mereka menggunakan bendera yang berbeda.

“Yang jelas, siapapun kalau terkait dengan pengelolaan keuangan harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Baik debitur maupun kreditur, ini yang harus diutamakan,” pesannya. (saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
26o
Kurs