Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah, dinilai dapat membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja.
“Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” terang Eko Listiyanto Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Dilansir dari Antara pada Sabtu (30/11/2024), penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja.
“Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik,” kata Eko.
Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.
“Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” imbuh Eko.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Prabowo mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant/saf/iss)