Sabtu, 10 Mei 2025

Beredar Rumor Diakuisisi Grab, GoTo Jelaskan Belum Ada Transaksi dengan Pihak Mana Pun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Logo GoTo. Foto: GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memberikan penjelasan terkait spekulasi dan rumor di beberapa media mengenai rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab.

“Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” ujar RA Koesoemohadiani Sekretaris Perusahaan GoTo dalam keterangan resmi yang dikutip Antara, Sabtu (10/5/2025).

Atas berbagai penawaran, lanjutnya, ada kewajiban direksi untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian dengan tujuan meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selain itu juga dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan kunci.

Kendati demikian, hingga tanggal keterbukaan informasi ini pada 7 Mei 2025, Perseroan disebut belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan.

“Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak mana pun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” ucapnya.

Sebagaimana telah disampaikan pada 29 April 2025, hasil pencapaian kinerja keuangan kuartal pertama 2025 menunjukkan kinerja sangat baik. Perseroan mencatatkan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) yang disesuaikan tertinggi untuk unit bisnis Financial Technology (Fintech) dan On-Demand Services, serta pertumbuhan Gross Transaction Value (GTV) inti tahunan yang berkelanjutan. Hal ini dinilai mencerminkan bauran produk Perseroan yang kuat dan eksekusi strategis di seluruh ekosistem yang terintegrasi.

Untuk dampak dari penyebaran isu tersebut, berita yang beredar di media massa tak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

GoTo memberikan penjelasan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi BEI No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
29o
Kurs