
Anna Mu’awanah Anggota Komisi XI DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut Anna, tidak sedikit nasabah yang mendapati rekening mereka diblokir tanpa informasi atau peringatan terlebih dahulu, padahal rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal atau mencurigakan.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat yang kaget karena tidak bisa mengakses rekeningnya. Padahal, rekening itu hanya digunakan sesekali, misalnya untuk menabung, keperluan pendidikan, atau kebutuhan musiman lainnya,” kata Anna di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan pemblokiran seharusnya diterapkan secara selektif dan adil. Menurutnya, tidak semua rekening tidak aktif patut dicurigai atau langsung diblokir tanpa mekanisme pemberitahuan yang layak.
Anna pun mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki kebijakan ini. Pertama, pemetaan dan klasifikasi rekening secara lebih akurat.
“Harus dibedakan mana rekening yang pasif karena faktor administratif, dan mana yang memang mencurigakan secara transaksional,” jelasnya.
Kedua, ia meminta perbankan memberikan notifikasi bertahap kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran. Notifikasi bisa dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi seperti SMS, email, atau aplikasi mobile banking.
Ketiga, Anna menyarankan pemerintah mendorong adanya forum evaluasi antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme kebijakan yang tidak merugikan nasabah yang tidak terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal.
Keempat, ia menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan di masyarakat. Sosialisasi tentang rekening dormant dan konsekuensinya, menurut Anna, perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih paham dan waspada.
“Kebijakan yang bertujuan baik dalam memberantas kejahatan keuangan tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Anna.
Ia mengingatkan agar pemberantasan tindak pidana keuangan tidak justru menimbulkan keresahan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Tujuan kita sama, yaitu menjaga integritas sistem keuangan nasional. Tapi pendekatannya harus tepat. Jangan sampai masyarakat kecil yang tidak tahu-menahu justru ikut terdampak,” pungkasnya.(faz/ham)