Selasa, 18 November 2025

Mendag Sebut Ada Peluang Impor Singkong dan Tapioka Dikenakan Tarif Bea Masuk

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) menyebut impor komoditas singkong dan tapioka kemungkinan akan dikenakan tarif bea masuk sebagai solusi untuk memaksimalkan produksi dalam negeri.

“Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Budi mengatakan, sampai saat ini larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Kemendag belum bisa menginformasikan secara rinci terkait dengan tata kelola impor singkong dan tapioka, karena masih menunggu keputusan akhir dalam rapat koordinasi.

“Belum, ini saya juga masih nunggu,” imbuhnya seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Kemendag siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Isy Karim Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.

“Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik,” imbuhnya.

Isy menjelaskan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.

Ia menyebut keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka tersebut juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Usulan lartas impor singkong dan tapioka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
27o
Kurs