Jumat, 14 November 2025

Misbakhun: Tokenisasi Aset Nyata Jadi Keniscayaan, Pemerintah Perlu Siapkan Regulasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI saat menjadi leader speaker pada ajang Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jumat (31/10/2025). Foto: istimewa

Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa perkembangan real world assets (RWA) atau tokenisasi aset nyata sudah menjadi keniscayaan dalam ekosistem ekonomi digital global.

Ia mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi keuangan digital tersebut.

Hal itu disampaikan Misbakhun saat menjadi leader speaker pada ajang Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jumat (31/10/2025).

Menurut Misbakhun, tokenisasi aset nyata merupakan terobosan penting menuju demokratisasi investasi dan pembiayaan pembangunan nasional.

Melalui tokenisasi, aset fisik seperti tanah, properti, komoditas, hingga proyek infrastruktur dapat diubah menjadi token digital yang bisa dimiliki masyarakat secara fraksional.

“Tokenisasi memungkinkan masyarakat dengan modal kecil ikut berinvestasi. Ini adalah langkah besar menuju inklusivitas ekonomi di Indonesia,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Misbakhun menilai, dengan besarnya populasi digital dan potensi pasar investasi yang luas, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pionir dalam penerapan tokenisasi aset nyata di kawasan Asia Tenggara.

Ia mengutip proyeksi firma konsultan global McKinsey and Company yang memperkirakan nilai pasar tokenisasi global mencapai USD 4 triliun pada tahun 2030.

“Jika ekosistemnya dibangun dengan baik, Indonesia bisa meraih porsi signifikan dari pasar tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun mengingatkan bahwa sejumlah tantangan masih harus dihadapi, seperti persoalan likuiditas pasar, kepastian hukum, dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah serta regulator untuk segera menyusun kerangka aturan yang jelas, termasuk membuka peluang penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sukuk dalam bentuk tokenisasi.

“Tokenisasi bukan hanya inovasi finansial, tetapi juga sarana untuk pemerataan kepemilikan ekonomi. Masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pembiayaan pembangunan sekaligus menikmati hasilnya,” tutup Misbakhun.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
26o
Kurs