
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim bakal memanfaatkan empat ribu aset untuk disewakan, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rencana itu dibahas dalam Forum Kolaborasi Optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gresik. Yang merupakan langkah strategis Pemprov Jatim untuk meningkatkan PAD dan meminimalisasi dampak potensial penurunan pendapatan yang diakibatkan oleh perubahan regulasi.
Forum ini mempertemukan perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan calon investor untuk menjajaki peluang kerja sama dalam pemanfaatan aset daerah.
Langkah ini menjadi penting pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengubah persentase bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sigit Panoentoen Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim menjelaskan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD terdapat perubahan regulasi.
UU tersebut mengubah rasio bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini berbalik menjadi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Perubahan ini berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan provinsi hingga Rp4 triliun.
“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi, kami mendorong seluruh kepala dinas untuk mencari sumber pendapatan baru. Salah satu cara paling efektif adalah dengan mengoptimalkan aset daerah yang saat ini berjumlah lebih dari Rp 61 triliun,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
“Aset-aset ini tidak boleh menjadi aset ‘tidur’, melainkan harus produktif dan memberikan nilai ekonomi,” tambahnya.
Untuk merealisasikan upaya tersebut, BPKAD Jatim telah melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai kota di Indonesia sejak akhir tahun 2023 untuk menjalin kerja sama dengan investor potensial.
Sementara itu Adam Rusyidi Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dan legislatif dalam menginventarisasi dan mengoptimalkan aset daerah.
Adam mengatakan, Jatim sendiri memiliki potensi aset tetap senilai Rp60 triliun dengan peningkatan rata-rata enam persen per tahun.
“Selain itu, Jatim memiliki 4.615 bidang tanah di lokasi strategis yang siap dikembangkan,” ungkap Adam.
Ketua Komisi C DPRD Jatim itu mencontohkan sektor pertanian sebagai salah satu potensi bisnis yang sangat menjanjikan untuk dijalin kerjasama.
Dengan adanya program pemerintah pusat yang membutuhkan pasokan pangan besar, sektor ini memiliki peluang besar untuk berkembang.
Adam menegaskan, Komisi C akan menjamin integritas dalam setiap perjanjian kerja sama untuk memberikan rasa aman bagi para investor.
Di sisi lain, Ahmad Athoillah anggota Komisi C DPRD Jatim mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempermudah proses pemanfaatan BMD untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan.
“Kami berharap para pengusaha, terutama dari KADIN, dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengajak rekan-rekan mereka berinvestasi di Jawa Timur,” jelasnya.
Untuk mempermudah investor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan sistem terintegrasi yang dapat diakses secara daring.
Paulina Prasetianti Sub Koordinator Perencanaan Penanaman Modal, menjelaskan, bahwa sistem yang dikenal sebagai Sistem Point Jatim telah memetakan potensi investasi di 38 kabupaten/kota dan memastikan kelayakan proyek secara komprehensif.
“Kami telah mengintegrasikan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari seluruh kabupaten/kota. Investor bisa dengan mudah memasukkan koordinat lokasi yang diminati untuk melihat peruntukan zonanya,” kata Paulina.
Setiap aset yang ditawarkan, lanjut Paulina, Pemprov Jatim telah melewati studi kelayakan bisnis yang mendalam, meliputi aspek legal, teknis, pasar, sosial-ekonomi, lingkungan, keuangan, dan keberlanjutan.
“Dengan begitu, kami dapat menjamin bahwa setiap proyek investasi yang kami tawarkan telah diverifikasi kesesuaiannya dengan tata ruang, sehingga meminimalisasi risiko masalah perizinan di kemudian hari,” tuturnya.(wld/bil/iss)