Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah merumuskan formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bersama elemen buruh yang ditarget tuntas pada Rabu (24/12/2025) besok.
Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur menjelaskan, sesuai peraturan terbaru yang ditanda tangani Presiden, penetapan UMP adalah menggunakan rumus alfa 0,5-0,9 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat itu inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen ya,” ujar Adhy dalam pernyataan yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (23/12/2025).
Adhy menyebut, apabila penghitungan menggunakan rumus alfa dan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi maka besaran UMP Jatim 2026 diproyeksikan meningkat 5,2 persen sampai 7 persen.
Nantinya besaran UMP 2026 akan menjadi ambang batas bawah dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengusulkan UMK 2026. “Kalau kita prosentasekan itu hitungannya 5,2 persen sampai 7 persen. Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika UMK ya,” jelas Adhy.
Adhy menyebut Pemprov Jatim bakal berupaya menetapkan UMP secara proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi dan berkomitmen untuk mengurangi disparitas upah antara wilayah ring satu dengan wilayah di luarnya.
“Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring satu dengan di luar ring satu terutama yang upah minimumnya kecil ya. Jadi tetap kita memberikan kenaikan tetapi proporsional dengan menjaga dispalitas antara ring satu dan di luar ring satu,” ucapnya.
Batas penetapan UMP 2026 rencananya bakal diumumkan Rabu (24/12/2025) besok. Untuk itu Pemprov Jatim tengah membahas formula bersama dewan pengupahan. “Batasnya 24 Desember. Jadi kita bertemu dengan pihak kedua belah pihak dan kita menunggu dari rapat-rapat dewan pengupahan,” tandasnya.(wld/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
