Senin, 19 Mei 2025

Sekjen idEA Sebut Gratis Ongkir Tidak Dibatasi Asalkan Tak Pengaruhi Biaya Logistik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pengiriman paket.

Budi Primawan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (Sekjen idEA) turut buka suara soal pro kontra diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang disebut-sebut membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir).

Menurutnya, Permenkomdigi itu tidak membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan e-commerce, selama tidak memengaruhi biaya total transportasi yang ditanggung oleh penyelenggara logistik.

“Ya jadi Permenkomdigi nomor 8 tahun 2025 ini kita lihat berusaha memperkuat pasal 45 yang mengarah kepada promo ongkir yang dibatasi tiga hari. Itu bisa kita baca lagi, hanya yang mempengaruhi biaya total transportasi. Jadi di sini, kalau biaya total transportasi yang menentukan penyelenggara, bisa kita tangkap tiga hari maksimal itu kalau biayanya ditanggung pengirim,” kata Budi waktu mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (19/5/2025).

Menurut Sekjen idEA itu, jika biaya promo ongkir ditanggung oleh pihak e-commerce, penyedia jasa pembayaran seperti kartu kredit, atau pihak selain penyelenggara logistik, maka promo bebas ongkir bisa dilakukan kapan saja.

“Kalau ditanggung oleh e-commerce, ditanggung oleh jasa pembayaran seperti kartu kredit, itu bisa berapa saja. Selama total biayanya tidak terpengaruh,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan promo gratis ongkir tetap dimungkinkan selama tidak membebani biaya logistik.

“Kalau bebas ongkirnya itu atas biaya seller, e-commerce, atau atas biaya jasa pembayaran, bisa dibilang bisa diadakan kapan saja. Tapi kalau sudah menyangkut beban kurir atau tarif logistik, maka itu yang baru bisa diadakan tiga hari. Itu pun bisa diajukan pelaksanaan lebih dari tiga hari dalam satu bulan,” jelas Budi.

BACA JUGA: Kemkomdigi Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Hanya 3 Hari per Bulan

Karenanya, Budi menyebut kalau secara teknis, peraturan ini sudah cukup jelas. Namun, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kementerian melalui Direktorat Pos dan Penyiaran telah membentuk satuan tugas (Satgas) implementasi. “idEA juga sudah mengirim anggota ke situ,” ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa diskusi masih berlangsung dan pelaksanaannya akan bergantung pada mekanisme internal antara e-commerce dan mitra logistik. “Itu sudah tidak ada diatur lagi. Kalau atas biaya logistik, itu nanti akan ada pembicaraan masing-masing antara e-commerce dengan logistik,” katanya.

Budi juga menjelaskan bahwa Permenkomdigi ini sebetulnya mengatur relasi antara e-commerce dengan penyedia layanan logistik, bukan hubungan antara e-commerce dengan konsumen.

Menurutnya, selama ini hubungan antara e-commerce dengan penyedia layanan kurir sejatinya berjalan baik. Meski diakui kalau di setiap daerah mitranya bisa berbeda-beda.

“Dari empat e-commerce besar di Indonesia yang menjadi anggota idEA, sepertinya hubungannya baik-baik saja. Di setiap daerah mereka bisa punya mitra berbeda-beda. Dengan masing-masing mitra, tentu ada hal-hal yang mempengaruhi negosiasi,” katanya.

Sementara untuk dampak Permenkomdigi ini terhadap konsumen, Budi menilai tidak akan terlalu signifikan karena promo ongkir tetap ada, tergantung siapa yang menanggung biayanya.

“Saya melihatnya sih tidak akan berpengaruh banyak. Karena balik lagi, kan sekarang ini biaya bebas ongkos kirim itu karena biaya e-commerce, biaya seller, atau karena biaya jasa pembayaran. Jadi untuk konsumen sendiri dalam melihat hal ini, mereka akan hanya melihat hasil akhirnya, ada promonya apa gitu,” paparnya.

Adapun untuk dampaknya terhadap para kurir, Sekjen idEA itu menyebut domainnya ada di perusahaan logistik masing-masing. “Mekanisme apa yang akan mereka terapkan pada kurir. Kurir itu ada yang mitra, ada yang karyawan juga. Baik paruh waktu maupun full time,” jelasnya.

Budi juga menilai ekspansi layanan pos dan kurir ke 50 provinsi yang tercantum dalam Permenkomdigi 8/2025 sebagai langkah positif untuk pemerataan ekonomi digital. Namun, untuk e-commerce lokal atau yang skalanya lebih kecil, ia menyebut bahwa penyesuaian tetap diperlukan.

“Kalau dari 4 e-commerce yang terbesar yang ada di IDEA, sebenarnya sudah seluruh Indonesia dijangkau. Jadi sebelum peraturan ini keluar sudah mencapai provinsi-provinsi di mana-mana,” katanya.

Terakhir, Budi berharap agar implementasi Permenkomdigi ini mengedepankan dialog terbuka agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan memperkuat pelaku UKM.

“Saya sih berharap ya bahwa proses ini bisa mendepankan dialog terbuka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung inovasi, melindungi konsumen dan memperkuat UKM-UKM Indonesia,” tandasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Senin, 19 Mei 2025
31o
Kurs