
Tarif untuk produk-produk impor yang masuk ke Amerikat Serikat (AS), yang diberlakukan oleh Donald Trump Presiden AS dari 15-50 persen, mulai berlaku pada, kamis (7/8/2025) hari ini, di seluruh dunia.
Trump menandatangani perintah eksekutif minggu lalu untuk mengenakan apa yang disebut tarif “timbal balik/resiprokal” pada lebih dari 67 negara, meski langkah itu memunculkan kekhawatiran munculnya inflasi dan memperlambat pertumbuhan lapangan kerja.
Melansir Anadolu, tarif tertinggi dikenakan pada barang dari India (50 persen), Brasil (50 persen), Laos (40 persen), Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), Irak (35 persen), dan Serbia (35 persen).
Awalnya, India dikenakan bea masuk sebesar 25 persen, tetapi pada Rabu (6/8/2025) kemarin, Trump mengumumkan tarif tambahan sebesar 25 persen sebagai hukuman kepada New Delhi yang masih membeli minyak kepada Rusia. Pemerintah India sendiri menyebut tindakan Trump itu tidak adil dan tidak dapat dibenarkan.
Sebanyak 21 negara tambahan juga mendapatkan bea cukai lebih dari 15 persen, diantaranya Vietnam (20 persen), Taiwan (20 persen), Pakistan (19 persen), Thailand (19 persen), dan Indonesia (19 persen).
Sementara kantor berita Jepang, Kyodo News melaporkan, seorang pejabat gedung putih mengatakan impor Jepang tidak akan di istimewakan seperti yang diyakini Tokyo berdasarkan kesepakatan baru-baru ini.
Pejabat yang tak disebutkan namanya itu mengatakan, tarif sebesar 15 persen yang ditetapkan pemerintahan Trump untuk Jepang akan berada di atas tarif bea cukai yang sudah ada sebelumnya yang diterapkan pada impor dari Tokyo, tidak seperti dalam kasus Uni Eropa.
Perkembangan ini jelas bertentangan dengan penjelasan pemerintah Jepang tentang ketentuan kesepakatan perdagangan menit terakhir antara kedua sekutu tersebut.(dis/bil/ham)