Jumat, 16 Oktober 2026

Akademisi: Kopdes Merah Putih Janji Politik, Tapi Wajib Dievaluasi Jika Tak Berdampak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto: Istimewa

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) disorot dari kalangan akademik sebagai bagian dari janji politik yang telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga wajib dibiayai APBN. Namun, status itu dinilai tidak membuat program ini kebal evaluasi, bahkan berpotensi dihentikan jika tak berdampak sepadan dengan anggarannya.

Penilaian itu disampaikan Tripitono Adi Prabowo, Anggota Asosiasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Indonesia dari Bappenas yang juga dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Trunojoyo Madura.

“Dalam teori perencanaan dan penganggaran, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan harus memberikan dampak,” katanya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, janji politik presiden memang menjadi dasar RPJMN. “Janji politik harus ditunaikan karena telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN,” ujarnya.

Meski begitu, ada kaidah perencanaan yang tak boleh diabaikan: “Apabila biaya pelaksanaan janji politik lebih besar daripada manfaatnya, program tersebut harus diperbaiki,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
27o
Kurs