Sabtu, 25 Juli 2026

AS Kenakan Tarif Baru 12,5 Persen, Sepertiga Ekspor Singapura Terdampak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pasir Panjang adalah salah satu terminal peti kemas paling canggih dan terbesar di dunia yang dioperasikan oleh PSA Singapore. Foto: Foto: Bloomberg

Pemerintah Singapura mengungkapkan, sekitar sepertiga ekspor domestiknya ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif impor baru sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan Washington yang menetapkan tarif tambahan terhadap barang impor dari puluhan negara dan kawasan.

Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Singapura (MTI) menyatakan, akan terus berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mencari berbagai opsi penyelesaian atas kebijakan tersebut.

“MTI akan terus berkomunikasi dengan USTR untuk mengeksplorasi berbagai opsi terkait masalah ini,” demikian pernyataan kementerian pada Jumat (24/7/2026).

Pemerintah Singapura juga menyebutkan rincian mengenai mekanisme penerapan tarif baru akan disampaikan setelah memperoleh kejelasan lebih lanjut dari otoritas Amerika Serikat.

MTI menjelaskan tidak semua produk ekspor Singapura terdampak kebijakan tersebut. Barang-barang yang telah dikenakan tarif berdasarkan Pasal 232 dikecualikan, begitu pula sejumlah kategori produk seperti energi, farmasi, perangkat elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, serta logam yang digunakan untuk mata uang dan logam mulia batangan.

Sebelumnya, USTR pada Kamis (23/7/2026) mengumumkan Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 negara dan kawasan mulai Jumat.

Dilansir dari Antara, kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.

Menurut USTR, negara dan kawasan yang dikenai tarif dinilai belum menerapkan maupun menegakkan secara efektif larangan impor terhadap barang-barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Menanggapi kebijakan tersebut, MTI menegaskan Singapura tidak mentoleransi praktik kerja paksa.

Pemerintah menyatakan telah memiliki sistem hukum yang komprehensif untuk mencegah dan menindak praktik tersebut, serta memiliki rekam jejak yang baik dalam penegakannya.

Pemerintah Singapura berharap komunikasi yang terus dilakukan dengan USTR dapat memberikan kejelasan mengenai implementasi tarif sekaligus membuka peluang solusi yang dapat meminimalkan dampak terhadap hubungan perdagangan kedua negara. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
28o
Kurs