Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS), pada Kamis (7/5/2026), menolak tarif impor global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Donald Trump Presiden awal tahun ini.
Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan bea masuk timbal balik Trump terhadap hampir semua mitra dagang AS dan bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.
Setelah itu, Trump mengeluarkan tarif baru yang berlaku lebih luas dengan menggunakan dasar hukum berbeda.
Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.
Melansir Antara, UU tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.
Tahun lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.
Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif.(ant/ily/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

