“Perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Heru, kebijakan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah melalui pemberian diskon tarif transportasi.
Program tersebut diharapkan membuat perjalanan antarpulau lebih terjangkau sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun,” kata Heru.
Pelaksanaan program pembebasan tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Penjualan tiket dengan stimulus dijadwalkan mulai 7 November 2026. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

