Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan platform lokapasar (marketplace).
Kurnia Ramadhana Deputi III Bakom mengatakan, regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara PMSE mengutamakan visibilitas produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Kurnia menjelaskan, setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.
Fleksibilitas tersebut diberikan supaya platform dapat menyesuaikan penerapan kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah berjalan, selama tetap memenuhi ketentuan dalam Permendag.

NOW ON AIR SSFM 100

