“Kondisi ini sekaligus membuka peluang bagi daerah, termasuk Jawa Timur, untuk mengambil peran dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah. Karena, ekonomi syariah tidak semestinya dipahami sebatas produk yang memiliki label halal. Tapi di dalamnya juga ada prinsip keadilan, keseimbangan, transparansi, pembagian risiko dan kemaslahatan,” ungkapnya.
Karena itu, kata Yono, pengembangan ekonomi syariah dapat diarahkan pada penguatan sektor riil dan pelaku usaha mulai dari, peningkatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, penguatan rantai nilai halal, hingga memperluas pasar produk Indonesia ke tingkat global.
Bank Indonesia juga melihat ekonomi syariah sebagai bagian dari upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang, mengurangi kesenjangan dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bagi Jawa Timur, peluang tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat ekosistem usaha dan industri halal, terutama dengan menghubungkan pelaku usaha dengan pembiayaan, pasar, digitalisasi dan rantai nilai halal.
“Dengan demikian, ekonomi syariah tidak berhenti sebagai konsep maupun gaya hidup, tetapi dapat berkembang menjadi aktivitas ekonomi produktif yang menciptakan peluang usaha dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.(fay/kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

