Selasa, 9 Juni 2026

BI-Rate Naik Sebesar 25 BPS Menjadi 5,50 Persen untuk Memperkuat Kurs Rupiah

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Foto: Antara

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada Selasa (9/6/2026) memutuskan kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.

Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengatakan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ungkap Ramdan Denny melalui keterangan persnya, Selasa (9/6/2026).

Katanya kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.

“Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan,” ungkapnya.

Sejak RDG pada 19-20 Mei 2026, BI mencatat pelemahan yang lebih dari perkiraan. Disebabkan gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.

“Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ungkapnya.

Di samping kenaikan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menguatkan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter, bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut:

  1. Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
  2. Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Sebagaimana diketahui, selama ini Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap terus diberikan Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
  3. Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10%). Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.
  4. Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Penguatan operasi moneter Rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu. Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.

Katanya BI terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

“Koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah,” imbuhnya.

Kementerian dan lembaga akan meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar.

Kemudian menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan cara pengelolaan kas Pemerintah tetap berada di Bank Indonesia. Sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

“Koordinasi fiskal-moneter yang sudah kuat selama ini terus akan diperkuat dari waktu ke waktu dan dilakukan secara berkesinambungan untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global,” pungkasnya.(lea/iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Selasa, 9 Juni 2026
32o
Kurs