Minggu, 23 Agustus 2026

BPS Ungkap Cara Menentukan Desil DTSEN dan Faktor yang Mempengaruhinya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Amalia Adininggar Widyasanti Kepala BPS menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Antara

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dapat digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menentukan kondisi ekonomi atau tingkat kemiskinan sebuah keluarga.

Amalia Adininggar Widyasanti Kepala BPS menjelaskan, desil merupakan gambaran posisi relatif sebuah keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan dibandingkan keluarga lainnya.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” kata Amalia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Dalam pemeringkatan tersebut, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok. Misalnya, keluarga yang berada pada desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.

Namun, posisi tersebut tidak menunjukkan besaran pendapatan, kekayaan, maupun pengeluaran keluarga secara nominal.

Keluarga yang berada pada desil yang sama juga belum tentu memiliki kondisi sosial ekonomi yang identik.

Dilansir dari Antara, BPS menegaskan bahwa penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu indikator, seperti penghasilan, kepemilikan barang, pekerjaan, atau daya listrik.

Posisi keluarga dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.

Faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kondisi disabilitas.

Berbagai karakteristik tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatif berdasarkan kondisi yang dapat diamati.

Metode PMT juga digunakan secara internasional, terutama dalam kondisi ketika data pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.

Dengan pendekatan tersebut, berbagai indikator sosial ekonomi dapat digunakan secara sistematis untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif sebuah keluarga.

Karena menggunakan banyak variabel sekaligus, perubahan pada satu indikator tidak otomatis membuat posisi desil keluarga berubah.

Penentuan akhir tetap bergantung pada keseluruhan karakteristik yang digunakan dalam pemeringkatan.

BPS juga mengingatkan bahwa desil bukan daftar otomatis penerima bantuan atau program pemerintah.

Data tersebut berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang dapat digunakan kementerian dan lembaga untuk menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing.

Dengan demikian, sebuah keluarga yang masuk desil tertentu belum tentu otomatis menjadi penerima program tertentu. Penggunaan data desil harus disesuaikan dengan kriteria dan kebijakan program yang bersangkutan.

Posisi desil juga bersifat dinamis. Perubahan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga maupun perubahan posisi relatifnya terhadap keluarga lain dapat memengaruhi hasil pemeringkatan.

Karena itu, pemutakhiran DTSEN diperlukan agar data tetap menggambarkan kondisi masyarakat terkini.

BPS memutakhirkan DTSEN melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, hingga informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Data tersebut masih terus diperbarui untuk meningkatkan kesesuaian antara data dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi tentang dirinya atau anggota keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah.

Kanal yang tersedia antara lain Cek Bansos Kementerian Sosial, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN milik BPS.

BPS menekankan pengajuan pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil. Informasi yang diberikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia. (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
28o
Kurs