Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan warga pengguna stan di sentra wisata kuliner (SWK) yang masuk kategori desil 1-5 dari kewajiban membayar retribusi.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, pengguna stan SWK di tanah milik pemkot memang wajib dikenai retribusi, dengan besaran yang berbeda-beda tiap wilayah.
Tapi, khusus untuk warga yang masuk lima desil terbawah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut, maka dibebaskan dari biaya retribusi.
“Jadi Kalau itu milik tanah pemerintah kota, maka di situ itu adalah harus kita sewakan. Siapa yang masuk (harus) membayar retribusi. Tetapi kalau ini adalah orang yang tidak mampu, maka pemerintah kota harus hadir,” bebernya, Kamis (16/7/2026).
“Tergantung luasan yang dipakai (juga),” imbuhnya.
Selain desil 1-5, pembebasan dari retribusi itu juga ditentukan berdasarkan dari pendapatannya. “Dilihat pendapatannya berapa? Kalau pendapatannya ternyata satu bulan cuman satu juta, masih dalam desil 1 sampai 5, ya jangan boleh bayar retribusi,” paparnya.
Termasuk, kata Eri, jika SWK tersebut dikelola oleh pihak ketika, paguyuban, tetap harus dikontrol oleh lurah. “Terus mereka narik duit, ya enggak benar, Pak,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Tambak Wedi, Eri menemukan keluhan warga pengguna SWK yang diduga dikenakan pungutan liar atau jual beli stan.
Pemkot melaporkan kasus itu ke polisi, sementara sanksi yang diberikan ke lurah setempat, yakni pencopotan dan dimutasi sebagai kepala seksi di Kelurahan Kalisari. (lta/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

