Kamis, 22 Oktober 2026

Coretax Dinilai Pangkas Ketergantungan DJP pada Data Rekening

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu). Foto: Humas Kemenkeu

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran itu mengatur prosedur permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Permintaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
27o
Kurs