Minggu, 6 September 2026

Coretax Dinilai Pangkas Ketergantungan DJP pada Data Rekening

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu). Foto: Humas Kemenkeu

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran itu mengatur prosedur permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Permintaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 6 September 2026
32o
Kurs