Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif karena mampu merekam berbagai transaksi wajib pajak secara otomatis.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, kondisi tersebut mengurangi ketergantungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap permintaan data rekening keuangan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Purbaya menyampaikan bahwa transaksi pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat dipantau melalui Coretax.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, kewenangan DJP mengakses informasi keuangan bukan merupakan kebijakan baru, melainkan praktik yang selama ini telah berjalan dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya diminta tidak perlu khawatir.
“Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Surat edaran itu mengatur prosedur permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Permintaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

