Untuk mendorong penyaluran kredit, BI memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) sejak 1 September 2026.
Melalui kebijakan itu, bank dapat memperoleh insentif maksimal dua persen atau 200 basis poin dari dana pihak ketiga (DPK), apabila menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI nonrepo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Insentif diberikan melalui pengurangan giro yang wajib ditempatkan bank di BI untuk memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM). Dengan skema tersebut, BI berharap likuiditas perbankan lebih banyak disalurkan untuk membiayai kegiatan ekonomi.
Sinyal peningkatan penyaluran kredit mulai terlihat pada Agustus 2026. Kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan, ditopang kredit investasi yang meningkat 25,11 persen dan kredit modal kerja yang tumbuh 11,45 persen.
“Ini hal yang sangat bagus karena artinya pertumbuhan kredit itu masuk ke sektor produktif. Jadi, ini buat kami menjadi suatu sinyal juga bahwa aktivitas ekonomi terus berputar dengan kapasitas ekonominya yang bertambah karena ada kredit investasi tadi,” ujarnya. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

