Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan urusan pemesanan pita cukai rokok.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas sebagaimana disebut dalam pemberitaan di sebuah siniar yang kemudian diberitakan di sebuah majalah.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Misbakhun menilai tudingan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan rekam jejaknya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II.
Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau.
Ia menegaskan keberpihakannya kepada petani tembakau selama menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, salah satu bentuk keberpihakannya terlihat dari sikap konsistennya dalam memperjuangkan tarif cukai rokok, khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT), agar tetap rendah sehingga tidak semakin membebani petani maupun pelaku industri.
“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” imbuhnya.
Misbakhun juga menepis kaitan dirinya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait pita cukai berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, Misbakhun mengaku telah menghubungi Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC.
Menurut Misbakhun, dari komunikasi tersebut, pihak DJBC menyatakan tidak menemukan namanya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok yang dimaksud.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” katanya.
Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang ingin memperoleh kepastian mengenai kasus tersebut untuk meminta penjelasan kepada institusi yang memiliki kewenangan.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” ujarnya.
Selain membantah keterlibatannya, Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam pemberitaan atau siniar tersebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR yang dikaitkan dengannya.
Misbakhun menegaskan Adi Harnowo sudah tidak bekerja untuk dirinya sejak lama. Bahkan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo disebut tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” kata Misbakhun.
Pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan persoalan pita cukai juga mendapat perhatian dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Wahid Nurahman tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo meminta publik tidak langsung menjadikan tudingan atau narasi pemberitaan sebagai sebuah fakta sebelum ada pembuktian yang objektif.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujar Wahid.
Ia mengatakan, selama ini Misbakhun dikenal aktif menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
“Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” katanya.
Wahid menambahkan, sikap politik Misbakhun mengenai cukai rokok dinilai memberikan dampak bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tembakau.
“Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus Cahyono Sekretaris Ormas Madas Serumpun. Ia menilai pemberitaan mengenai Misbakhun semestinya dilihat secara utuh dan tidak hanya dari satu sisi.
“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” kata Agus.
Menurut dia, Misbakhun selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang kehidupannya berkaitan erat dengan keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” pungkasnya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

