Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajaknya sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Dilansir dari Antara, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.367.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.635.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.210.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.790.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.950.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.845.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.487.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.895.000.
- Harga emas 100 gram: Rp257.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp644.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.287.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.575.600.000.
(ant/saf/ipg)









