Ia mengingatkan, keputusan menjual saham secara terburu-buru di tengah tekanan pasar justru berpotensi merugikan investor, terutama investor ritel. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi dan tetap mencermati informasi yang disampaikan secara resmi oleh otoritas terkait.
Fathi juga menilai penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt merupakan bagian dari mekanisme pengamanan pasar untuk meredam gejolak ekstrem.
Mekanisme tersebut diperlukan agar pelaku pasar memiliki waktu untuk mencerna informasi dan merespons situasi secara lebih terukur.
“Trading halt merupakan instrumen pengaman ketika pasar mengalami tekanan tajam. Yang terpenting sekarang adalah memastikan informasi tersampaikan dengan baik dan langkah penanganan dilakukan secara cepat, terukur, serta transparan,” katanya.
Menurut Fathi, perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia menjadi momentum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk mempercepat reformasi tata kelola.
NOW ON AIR SSFM 100

