Pemerintah memperkirakan insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Suahasil Nazara Menteri Keuangan mengatakan insentif tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah, tetapi tetap beredar di masyarakat melalui konsumsi dan investasi.
“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Suahasil, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian.
Pemerintah memberikan insentif dalam berbagai bentuk, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok dan sektor tertentu.
Penerima insentif mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sejumlah sektor usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” ujar Suahasil seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, besarnya insentif tersebut turut memengaruhi perhitungan rasio pajak atau tax ratio Indonesia. Dengan tax ratio yang berada di kisaran 10,1 persen, secara ilustratif angkanya dapat mencapai sekitar 12,3 persen jika memperhitungkan insentif perpajakan sebesar 2,24 persen terhadap PDB.
Suahasil menegaskan, tidak dipungutnya pajak melalui skema insentif memang mengurangi penerimaan negara. Namun, menurut dia, dana tersebut tidak serta-merta hilang karena tetap berputar dalam aktivitas perekonomian.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.
Sementara itu, nilai insentif perpajakan diproyeksikan meningkat pada 2027 menjadi sekitar Rp632 triliun atau setara 2,26 persen terhadap PDB.
Pada 2026, sektor manufaktur diperkirakan menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai Rp166,1 triliun. Berikutnya sektor pertanian Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, jasa lainnya Rp62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp58,5 triliun.
Sektor transportasi dan sektor terkait memperoleh sekitar Rp47,6 triliun. Selanjutnya jasa pendidikan Rp30 triliun, pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp27,9 triliun, konstruksi Rp25,6 triliun, serta kelompok sektor lainnya Rp76,7 triliun.
Berdasarkan kelompok penerima manfaat, rumah tangga mendapat porsi terbesar, yakni 56,4 persen. Berikutnya UMKM 17,8 persen, iklim investasi 15,8 persen, dan dunia bisnis 10 persen.
Secara nominal, insentif untuk rumah tangga mencapai sekitar Rp335,2 triliun, UMKM Rp112,4 triliun, iklim investasi Rp99,6 triliun, dan dunia bisnis Rp63,4 triliun.(ant/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

