Senin, 12 Oktober 2026

Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
28o
Kurs