Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
NOW ON AIR SSFM 100

