Kemenkeu Minta Kementerian/Lembaga Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 30 Persen
Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net
Bimo menambahkan, penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (*cash flow resilience*) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya. (ant/saf/ipg)