Senin, 12 Oktober 2026

Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Bimo menambahkan, penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (*cash flow resilience*) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
28o
Kurs