Rupiah Melemah, Dipicu Suku Bunga Tinggi AS dan Ketidakpastian Geopolitik
Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut diduga dijalankan secara terencana dan terstruktur. Sehingga, mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-undang Pasar Modal dan UU P2SK.