Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut diduga dijalankan secara terencana dan terstruktur. Sehingga, mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-undang Pasar Modal dan UU P2SK.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs