Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan sudah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut.

Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik itu berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu.

Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas. Sehingga, berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga dan kualitas perdagangan saham.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs