Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar serta penyimpangan dalam proses penawaran umum, OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

“Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK.

Reformasi, lanjutnya, diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham berlangsung secara adil dan kredibel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.(rid/ris)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs