Rupiah Melemah, Dipicu Suku Bunga Tinggi AS dan Ketidakpastian Geopolitik
Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK
Selain menemukan dugaan manipulasi pasar serta penyimpangan dalam proses penawaran umum, OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
“Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK.
Reformasi, lanjutnya, diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham berlangsung secara adil dan kredibel.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.(rid/ris)