Di sisi lain, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang sangat penting. Ia menyebut, banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online sebenarnya berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan dari tindakan meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain.
“Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat,” kata Dian Ediana Rae.
OJK turut mendorong LJK untuk meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen melalui edukasi publik, agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dan tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

