Aksi buruh ini terjadi setelah manajemen dan serikat pekerja gagal mempersempit perbedaan mengenai upah, usulan kenaikan gaji berbasis kinerja sebesar 50 persen, pengembalian anggota serikat pekerja yang dipecat karena aktivitas ilegal, dan perpanjangan usia pensiun.
Pada Jumat (21/8/2026), serikat pekerja Kia Corp., perusahaan afiliasi Hyundai Motor, juga menyetujui rencana melakukan pemogokan sebagian mulai Rabu hingga Jumat, setelah gagal mempersempit perbedaan pendapat dengan manajemen mengenai upah.
Serikat pekerja Kia menuntut kenaikan gaji pokok bulanan sebesar 149.600 won dan bonus kinerja setara 30 persen dari laba operasional perusahaan tahun lalu.
Jika serikat pekerja Kia melanjutkan aksi mogok yang direncanakan, itu akan menandai pemogokan pertama perusahaan dalam enam tahun terakhir.(ant/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

