Ia menjelaskan PFII dirancang untuk menjadi pintu masuk pendanaan jangka panjang yang dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional. Berbeda dengan skema investasi konvensional, kawasan ini nantinya akan menerapkan standar internasional sehingga proses investasi diharapkan lebih kompetitif.
Meski demikian, pemerintah masih mematangkan rancangan regulasi bersama DPR. Herman menegaskan angka potensi investasi tersebut belum menjadi target final karena masih dipengaruhi desain kebijakan yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah memproyeksikan dana yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya mengalir ke proyek-proyek investasi di dalam negeri, tetapi juga menjadi sumber baru pembiayaan melalui pembelian surat utang negara.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan dana yang ditempatkan di PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar berdasarkan pertimbangan bisnis. Investor akan bebas menentukan instrumen investasi yang dinilai paling menguntungkan, mulai dari proyek infrastruktur hingga obligasi pemerintah.
“Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ. Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

