Kamis, 9 Juli 2026

Pemerintah Pastikan Pusat Finansial Internasional Tetap Tunduk Global Minimum Tax

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi Pajak. Foto: Pixabay

Pemerintah memastikan skema insentif perpajakan yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan bertentangan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Artinya, Indonesia tidak akan berlomba memangkas tarif pajak hingga di bawah standar internasional demi menarik investor.

Herman Saheruddin Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan, mengatakan penyusunan insentif pajak tetap mengacu pada standar perpajakan global agar Indonesia tidak dianggap melakukan praktik race to the bottom.

“Prinsipnya kita juga harus comply dengan international standard. Global minimum tax itu tetap harus kita patuhi,” kata Herman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, daya tarik PFII tidak semata-mata berasal dari tarif pajak yang rendah, tetapi juga dari kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta paket insentif yang tetap kompetitif dibanding pusat keuangan internasional lainnya.

“Tapi masalah insentif kita bisa bersaing dengan yang lain. Detailnya seperti apa, ini yang sedang disusun bersama DPR,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
32o
Kurs