Ia menjelaskan apabila nantinya IFC ditempatkan di dalam KEK, kawasan tersebut tidak hanya memperoleh berbagai fasilitas yang melekat pada status KEK, tetapi juga mendapat kekhususan yang diatur bagi IFC.
“Kalau IFC ada di situ, otomatis akan berhak mendapat fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kabar modal awal IFC akan berasal dari Danantara, Susiwijono mengatakan belum dapat memastikan informasi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai skema pendanaan masih menjadi ranah Kementerian Keuangan, Danantara, dan OJK.
Pemerintah hingga kini masih mematangkan desain kelembagaan maupun regulasi IFC agar pusat keuangan internasional tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global ke Indonesia.(lea/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

