Kamis, 15 Oktober 2026

Pemerintah Jaring Masukan Masyarakat untuk Bentuk Regulasi IFC

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Kemenkeu

Ia menjelaskan apabila nantinya IFC ditempatkan di dalam KEK, kawasan tersebut tidak hanya memperoleh berbagai fasilitas yang melekat pada status KEK, tetapi juga mendapat kekhususan yang diatur bagi IFC.

“Kalau IFC ada di situ, otomatis akan berhak mendapat fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kabar modal awal IFC akan berasal dari Danantara, Susiwijono mengatakan belum dapat memastikan informasi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai skema pendanaan masih menjadi ranah Kementerian Keuangan, Danantara, dan OJK.

Pemerintah hingga kini masih mematangkan desain kelembagaan maupun regulasi IFC agar pusat keuangan internasional tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global ke Indonesia.(lea/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
24o
Kurs