Herman menjelaskan pemerintah saat ini masih menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PFII. Sejumlah ketentuan, termasuk mengenai perlakuan perpajakan, masih berpotensi mengalami perubahan mengikuti pembahasan bersama DPR dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, penerapan GMT justru menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas Indonesia di mata investor global, sekaligus memastikan pusat finansial yang dibangun memenuhi standar internasional.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali akan menjadi surga pajak, layaknya di Dubai dan Singapura.
PFII ini dirancang dengan regulasi kompetitif yang menawarkan insentif pajak hingga nol persen. Airlangga menilai, insentif pajak kompetitif, termasuk pajak nol persen, menjadi hal yang lumrah digunakan untuk menarik arus modal global. Ia menegaskan itu sudah mengikuti pola dari negara-negara lain.
“Surga pajak ada di mana sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak. Singapura juga ada surga pajak,” kata Airlangga di kantornya, Kamis (25/6/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

