Rabu, 21 Oktober 2026

Pemerintah Sebut PFII Akan Perkuat Daya Saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI seusai pengesahan RUU PFII menjadi UU, Selasa (21/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan sekaligus mengukuhkan posisi sebagai pusat keuangan berkelas dunia.

Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu yang mewakili Presiden menyampaikan, keberadaan PFII merupakan kebutuhan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, pembahasan RUU PFII bersama DPR dilakukan secara intensif agar pusat keuangan internasional tersebut tidak hanya mampu menarik minat investor global, tetapi juga tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Ia menjelaskan, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses modal dan investasi, inovasi dan tata kelola, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs