Pada pilar pertama, PFII diharapkan mampu menjadi pintu masuk investasi dan arus modal asing yang berkelanjutan sehingga memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” ujarnya.
Pemerintah meyakini tambahan pembiayaan tersebut akan mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju target 8 persen, memperluas basis penerimaan pajak, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda terhadap berbagai sektor ekonomi.
Sementara pada aspek tata kelola, PFII akan didukung ekosistem jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta praktik tata kelola terbaik.
Pemerintah juga menyiapkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap mengacu pada sistem hukum Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

