Di sisi lain, Purbaya mengatakan PFII juga akan menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.
RUU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk membawa Indonesia menjadi salah satu pilar utama ekonomi global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

