Kamis, 25 Juni 2026

KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Eks Sekjen MPR Sebagai Tersangka Gratifikasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI. Foto: Antara/ Setjen MPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, yang dikutip Antara.

Budi menyebut Ma’ruf sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK kemudian mulai memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan perkara tersebut pada 23 Juni 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

KPK menyatakan jumlah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu baru satu orang. Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut adalah Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 25 Juni 2026
29o
Kurs