Selasa, 8 September 2026
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Sanksi 237 SPBU, Jaga BBM Subsidi Tetap Tepat Sasaran

Laporan oleh Tim Redaksi
Bagikan
Ilustrasi sejumlah kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Foto: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik atau yang bermitra dengan Pertamina. Foto: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan, pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
29o
Kurs