Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan, pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

