Ia menjelaskan, peningkatan investasi juga akan memperluas basis pajak negara serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda dari masuknya sumber pembiayaan internasional.
Selain berfungsi sebagai pusat investasi, PFII juga akan membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan dukungan teknologi mutakhir, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik di tingkat global.
Pemerintah juga menyiapkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan hukum nasional.
Purbaya menambahkan, keberadaan PFII juga diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” katanya.
RUU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan lembaga, kegiatan usaha, kelembagaan, fasilitas perpajakan, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.(faz/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

