Jumat, 17 April 2026

Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Hartarto Jadi Ketua

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan

Prabowo Subianto Presiden membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua I.

Pembentukan satgas itu, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Dilansir dari laman jdih.setneg.go.id yang dikutip dari Antara, pada Jumat (17/3/2026), dalam beleid itu, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas satgas tersebut mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.

“Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden,” bunyi Keppres tersebut.

Susunan keanggotaan satgas terdiri dari Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.

Kemudian Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua I, Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Wakil Ketua II, serta Rachmat Pambudy Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Wakil Ketua III.

Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Amran Sulaiman Menteri Pertanian, Saifullah Yusuf Menteri Sosial, Dony Oskaria Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri, ST Burhanuddin Jaksa Agung, serta Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional.

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Foto: Tangkapan Layar/Antara

Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi.

Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Keputusan Presiden itu ditetapkan oleh Prabowo Subianto Presiden di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(ant/ris/faz)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
29o
Kurs