Kamis, 13 Agustus 2026

Purbaya Bantah Ada Instruksi Mengejar Pajak Rumah Kontrakan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan. Foto Humas Kemenkeu

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, Pemerintah tidak memiliki perintah maupun rencana khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya seperti dilaporkan Antara, Rabu (12/8/2026).

Purbaya menjelaskan, ketentuan perpajakan terkait pendapatan dari usaha sewa properti tetap berjalan seperti biasa.

Wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima sesuai aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, belum ada kebijakan perpajakan baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menanggapi kabar mengenai rencana Pemerintah memungut pajak khusus terhadap rumah kontrakan atau properti sewa.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menegaskan belum terdapat rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan belum ada program kerja spesifik DJP pada 2027 yang menyasar wajib pajak tersebut.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” katanya di Jakarta, Senin (10/8).

Inge menjelaskan, isu tersebut berawal dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum itu dibahas arah kebijakan umum perpajakan, antara lain penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah berlaku.

Penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
25o
Kurs