Senin, 20 Juli 2026

Purbaya Buka Opsi Tempatkan Perwakilan Kemenkeu di PT DSI

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat konferensi pers terkait persiapan pperasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Humas Kemenkeu

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) membuka opsi menempatkan perwakilannya di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor tiga komoditas strategis sumber daya alam (SDA). Ia mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal.

“Tidak tahu nanti kita lihat seperti apa itu masih masih masih diskusi awal, kan. Cuman gini kan market atau orang-orang pengamat sudah bilang, kan. Nanti kalau tidak jadi monopoli sendiri, apa tidak efektif, tidak efisien malah tempat korupsi baru gitu, kan,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menegaskan, saat dirinya menempatkan seseorang di PT DSI, maka hal itu akan menambah pengawasan terhadap berjalannya ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloys).

“Jadi mesti ada banyak orang yang ngawasin situ jadi akan lebih bagus itu. Tapi levelnya belum dibicarakan,” ujarnya.

Mulai hari ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menertibkan praktik ekspor sumber daya alam (SDA) ilegal di Indonesia.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian di hari yang sama mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan menertibkan ekspor SDA strategis, sehingga pendapatan negara bisa bertambah ke depan.

“Dan kalau yang terkait dengan ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan. Dan salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah daripada transaksi ilegal, transaksi under value, maupun under invoicing,” kata Airlangga.

PT DSI sendiri akan beroperasi secara penuh mulai 1 Januari 2027 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis sumber daya alam (SDA).

Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menekan praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini berpotensi merugikan negara. Masa transisi implementasi kebijakan akan dimulai pada Juni 2026.

Pada tahap awal, ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloys) akan diarahkan melalui PT DSI.

“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya.(lea/bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 20 Juli 2026
28o
Kurs