Pemerintah mengeklaim, akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha bagi eksportir dan mitra dagang internasional.
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian mengatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Karena ekspor sumber daya alam (SDA) strategis akan dijalankan melalui satu pintu.
Yang mana, pemerintah akan terus mendorong penguatan pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.
”Implementasi tahap awal ini akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan,” kata Airlangga di Jakarta, Minggu (1/6/2026).
Hari ini, PT DSI sudah beroperasi untuk mengawasi ekspor SDA Strategis, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloys). Mulai Senin (1/6/2026), DSI akan melalui masa transisi, di mana pengusaha atau eksportir akan mulai mengikuti kebijakan satu pintu ekspor.
Targetnya pada 1 Januari 2027, PT DSI bisa berjalan secara penuh dan kepatuhan pelaku usaha bisa mencapai 100 persen. Melalui masa transisi yang terukur, Pemerintah menjamin kepastian hukum dan stabilitas iklim berusaha bagi seluruh eksportir dan mitra internasional.
“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap Menko Perekonomian.
Airlangga menyampaikan kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan DSI sebagai BUMN Ekspor. DSI diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu. Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.
Adapun pada tahun 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar 66,13 miliar US dolar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kontribusi ketiganya telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
“Lebih lanjut, pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan,” ujarnya.
Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya. Tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
Selanjutnya, Pemerintah akan terus memastikan kebijakan mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan sehingga kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.
Pemerintah mendorong ekspor SDA yang terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor ekspor dalam perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah akan memastikan proses transisi berjalan dengan lancar dan terukur, dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, serta memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.(lea/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

