Pada aspek inovasi, PFII akan menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik internasional.
Keunggulan lainnya adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, dan independen bagi pelaku usaha.
Selain memperkuat sektor keuangan, pemerintah juga berharap PFII menjadi wadah lahirnya talenta-talenta unggul Indonesia melalui transfer pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, kehadiran PFII merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

