Selasa, 21 Juli 2026

Purbaya: PFII Bukan Pengganti Sistem Keuangan Nasional, Melainkan Pelengkap Berstandar Global

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI seusai pengesahan RUU PFII menjadi UU, Selasa (21/7/20226). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan standar internasional.

Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat mewakili Presiden dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, selama pembahasan RUU, pemerintah dan DPR memastikan regulasi tersebut tidak hanya mampu menarik investor global, tetapi juga tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Menurut Purbaya, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses modal dan investasi, inovasi serta tata kelola, dan penguatan daya saing sumber daya manusia nasional.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs