Jumat, 26 Juni 2026

Purbaya Ungkap Ada Penghematan Signifikan dari Badan Gizi Nasional

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan mengungkap ada penghematan yang cukup signifikan dari program milik Badan Gizi Nasional (BGN).

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan upaya penghematan lebih lanjut tidak akan mengurangi anggaran per porsi makanan yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi.

“Kemarin saya ketemu kepala BGN. Sudah ke sini dia melaporkan bahwa akan ada penghematan lebih lanjut dari program BGN, saya pikir cukup signifikan, tapi nanti biar Kepala BGN yang mengumumkan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/6/2026).

Meski begitu Purbaya enggan menyampaikan besaran penghematan dan rincian porsi anggaran apa saja yang dihemat oleh Nanik S. Deyang Kepala BGN.

Purbaya mengaku senang dengan penghematan yang dilakukan oleh BGN. Ia juga berjanji akan memberikan bantuan berupa pengiriman sumber daya manusia, khususnya di sektor finansial.

“Kerja sama dengan BGN sudah semakin baik. Kalau dulu kan saya masuk pada ribut tuh, sekarangkan tidak. Jadi, saya harapkan akan semakin bagus ke depan. SDM-nya juga kita bantu kalau perlu orang finansial, keuangan, departemen keuangan akan membantu. Harusnya ke depan akan lebih bagus,” kata Purbaya.

Kemarin Purbaya menerima kunjungan Nanik S. Deyang di kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan itu membahas sejumlah langkah penyempurnaan pelaksanaan program MBG, mulai dari efisiensi penggunaan anggaran sampai penguatan pengawasan.

Sebelumnya Agustina Arumsari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan didistribusikan selama masa libur sekolah untuk mendukung penataan tata kelola.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina.

Ia menjelaskan, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

Menurut Agustina, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program MBG. “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” katanya.

Kebijakan penghentian sementara distribusi MBG bertepatan dengan masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Selama periode tersebut, seluruh penerima manfaat tidak akan menerima MBG, baik siswa sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak akan menerima insentif selama masa penghentian distribusi berlangsung.

Agustina menjelaskan, kebijakan kali ini berbeda dengan pola yang diterapkan pada periode sebelumnya, termasuk saat bulan Ramadhan yang tetap menggunakan mekanisme distribusi tertentu, seperti sistem bundling.(lea/wld/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 26 Juni 2026
32o
Kurs